Masuk Waktu Subuh Belum Mandi Junub, Sahkah Puasanya?
Berbeda dengan bulan-bulan lainnya, kesempatan suami istri “bercinta” sepanjang bulan Ramadhan hanya ada di malam hari. Ketika fajar tiba, puasa dimulai. Artinya sejak saat itu ia tidak boleh makan, tidak boleh minum, tidak boleh berhubungan, dan tidak boleh melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga matahari terbenam.
Ada kalanya pasangan suami istri “bercinta” di malam Ramadhan, namun karena dingin, mereka berdua tidak langsung mandi junub. Tapi menundanya hingga mau menjalankan shalat Subuh.
Pada kasus lain, pasangan suami istri “bercinta” menjelang fajar. Sehingga hal serupa terjadi; mereka memasuki waktu Subuh dalam kondisi belum mandi junub. Apakah puasanya sah?
Alhamdulillah, kita mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini dari hadits Rasulullah. Beliau pernah memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub.
أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Marwan mengabarkan bahwa sesungguhnya Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu fajar (adzan Subuh) dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya, maka beliau mandi dan tetap berpuasa. (HR. Al Bukhari)
Dalam riwayat Muslim, Aisyah dan Ummu Salamah menjawab dengan redaksi agak berbeda:
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ثُمَّ يَصُومُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk waktu Subuh dalam kondisi junub bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa (HR. Muslim)
Dari dua hadits ini dan hadits-hadits lainnya, para ulama menyimpulkan bahwa seseorang yang masuk waktu Subuh (mendapati fajar) dalam kondisi masih junub, puasanya tetap sah. ““Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Subuh dan ketika masuk waktu Subuh, ia masih dalam kondisi junub, maka ia masih boleh melakukan puasa,” terang Imam Nawawi.
Sebagai catatan, ketika suami istri menunda mandi junub, ia disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur. Jika tidak, ada ancaman untuk orang yang langsung tidur setelah “bercinta” tanpa wudhu terlebih dahulu.
Kedua, ketika mengetahui telah masuk fajar, atau mendengar adzan Subuh dan masih dalam kondisi junub, hendaklah segera mandi junub agar tidak ketinggalan shalat Subuh berjamaah. Hal ini terutama untuk laki-laki.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]
0 komentar:
Posting Komentar